Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Suap PN Semarang

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Suap PN Semarang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai tersangka terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk keperluan kantor PN Semarang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito, Hakim PN Semarang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Baca: Korupsi Dana Bantuan Parpol Bupati Jepara, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Berita Rekomendasi

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas