Mahfud MD Sebut Bebas Bersyarat Satu-satunya Solusi Baasyir, Andai Itu Diterobos, Begini Lanjutannya
Mahfud MD Sebut Bebas Bersyarat Satu-satunya Solusi Baasyir, Andai Itu Diterobos, Begini Lanjutannya
Penulis: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian remisi untuk Abu Bakar Baasyir dipandang tidak mungkin oleh pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club / ILC di tvone Selasa malam 29 Januari 2019.
Satu-satunya solusi untuk Abu Bakar Baasyir adalah bebas bersyarat. Dan syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi Baasyir.
Mahfud MD mendasarkan solusi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
• 3 Isu Terhangat ILC di tvOne, dari Mendadak Ganti Topik, Isu Berat Sebelah, Klarifikasi Karni Ilyas
• Jadwal Lengkap Debat Capres 2019 Jokowi vs Prabowo di Kompas TV, tvOne, Ada Najwa Shihab, Ira Koesno
• Sosok Penolak Dirinya Jadi Moderator Debat Capres 2019 Terkuak di ILC tvOne, Ini Kata Karni Ilyas
Walau Baasyir sudah seharusnya pada tahun ini mendapatkan hak bebas bersyarat karena telah mendapat remisi selama 20 bulan lantaran sudah dua per tiga tahun dipidana sejak 2010, Mahfud menilai, Baasyir tidak akan bebas jika tidak memenuhi persyaratan.
Mahfud MD menilai pemerintah sudah on the right track dengan sikapnya kalau Baasyir tak bersedia memenuhi persyaratan.
• Ditolak Kubu Prabowo Jadi Moderator Debat Capres Najwa Shihab Beberkan Independensinya di Pilgub DKI
• Usai Debat Pilpres, Ira Koesno Bagikan Foto Bersama Capres & Cawapres dengan Caption Meminta Maaf
"Dalam PP 99 itu pembebasan bersyarat mulai dari menempuh hukuman dua per tiga tahun sejak masa penahanan, pembinaan deradikalisasi, penilain masyarakat, kalau tidak (dipenuhi), tidak bisa, kita sekarag hanya ribut dia tidak tanda tangan kesetiaan pada NKRI, tapi proses-proses sebelumnya tidak ditempuh," tegas pria yang pernah meramaikan bursa calon wakil presiden Jokowi 2019 ini.
Karena itu, wajar kalau dia melihat kemunculan asas legalitas.
Yakni, tidak ada seorang bisa dituntut pidana kecuali ada aturan yang menuntut terlebih dahulu untuk pidana.
"Jadi tidak ada asas retroaktif pidana. ABB sudah dapat asas non retro karena 1999 dia telah dapat remisi," tegasnya.
Dari sisi hukum, cuma bebas bersyarat solusinya. Halaman selanjutnya ===>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.