Buni Yani Ungkap Kesalahan Fatal Salinan Putusan MA
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian menyebutkan, kesalahan yang dilakukan MA bisa membatalkan hukuman Buni Yani secara hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menemukan dua buah kesalahan dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemohonan kasasinya yang diterimanya, Rabu (30/1/2019) kemarin.
Yang pertama yaitu usia pada salinan putusan tersebut.
"Soal kesalahan umur di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," katanya.
Ia mengemukakan, kesalahan tersebut merupakan kesalahan fatal yang tidak boleh terjadi karena menyangkut kehidupannya ke depan.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian menyebutkan, kesalahan yang dilakukan MA bisa membatalkan hukuman Buni Yani secara hukum.
"Yang seperti salah umur itu sebenarnya tidak boleh, fatal itu, itu bisa batal demi hukum, cacat menurut saya," kata Aldwin.
Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa
Kesalahan kedua yang ditemukan kuasa hukum Buni Yani adalah MA mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya.
"Setelah dikaji, dibuka lagi ternyata pengadilan tinggi yang dicantumkan disebutkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada Pengadilan Tinggi Jawa Babar, adanya Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Aldwin.
Ia menjelaskan, dalam kode perkara Buni Yani sudah tertera jelas bahwa pengadilan tinggi yang disebutkan tertulis dengan kode akhiran PT BDG.
Atas dasar itu Buni Yani menolak dirinya dieksekusi untuk mulau menjalani hukuman Jumat besok. Kuasa hukum Buni Yani telah meminta agar penahanan Buni Yani ditangguhkan.
Permohonan tersebut disampaikan setelah salinan putusan yang diterima pihaknya dianggap kabur karena tidak adanya penegasan putusan pengadilan tinggi sebelumnya.
"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
'
MA telah menolak permohonan kasasi Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Depok 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pihak Kejaksaan berencana untuk mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani karena kasasinya ditolak MA. Dia akan ditahan pada 1 Februari 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan Dirinya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.