Formappi Apresiasi Langkah KPU Umumkan Caleg Mantan Napi Koruptor
Formappi mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) mantan narapidana korupsi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) mantan narapidana korupsi.
"Saya apresiasi karena KPU berani mengumumkan ini bentuk konsostensi KPU bahwa memastikan caleg yang diusung tak berasal dari napi korutpor," kata peneliti Formappi Lucius Karus usai diskusi bertema 'Menakar Peluang Caleg baru dalam Pileg 2019' di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Baca: Sandiaga Uno Diteriaki Jokowi di Wonogiri, Ganjar Pranowo: Semua Terasa Biasa Saja
Lucius menyebut, pengumuman daftar nama caleg koruptor oleh KPU merupakan bentuk komitmen menghindari caleg koruptor terpilih.
"Ini tindak lanjut KPU konsisten menghindari caleg dari napi korutpor dengan mengumumkan nama mereka," jelas Lucius.
Selain itu, ia mengatakan langkah KPU itu sebagai upaya membuka latar belakang para caleg kepada masyarakat.
Baca: Ketika Sandiaga Uno Bernyanyi Lagu Dewa 19 untuk Ahmad Dhani
"Dari situ ada harapan supaya masyarakat tak memilih mantan koruptor," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: KPU Tetapkan 8 Nama Panelis Debat Kedua Pilpres 2019, Ini Nama-namanya
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.