Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Jokowi Sebut Tuduhan Ahmad Dhani Korban Rezim Menyesatkan

Abdul Kadir Karding menerangkan, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakart

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Jokowi Sebut Tuduhan Ahmad Dhani Korban Rezim Menyesatkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin membantah divonisnya Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian, karena buruknya penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menerangkan, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.

"Tuduhan bahwa Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan," ujar Karding saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/1/2019).

Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani, ucap Karding, merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Dhani terbuka untuk umum.

Menurut Karding, Dhani tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

"Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," tutur Karding. "Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim," sambungnya.

Sebab selama ini, kata Karding, Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.

Berita Rekomendasi

Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.

"Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," imbuh Karding.

Baca: Partainya Paling Banyak Diisi Caleg Eks Koruptor, Meutya Hafid Bilang Begini

Sebagai sesama politikus, Karding merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Namun, diharapkan Karding, Dhani bisa mengambil pelajaran soal pentingnya berhati-berhati mengucapkan pernyataan di media sosial.

"Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," ucapnya.

Di tahun politik ini, Karding mengajak seluruh lapisan masyarakat menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai, menghormati, dan mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas