Mahfud MD: Kalau Mau Dipaksakan Bebaskan Baasyir Sekarang, Harus Amandemen Dua Undang-undang
Mahfud MD mengatakan kalau mau dipaksakan Basyir dibebaskan bersyarat sekarang, harus dikeluarkan Perppu untuk mengamandemen UU.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.
Banyak yang menyatakan kecewa atas batalnya pembebasan bersyarat tersebut.
Namun tak kalah banyak yang mendukung agar Abu Bakar Baasyir tidak dibebaskan sampai mau memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstiitusi 2008-2013, Mahfud MD menyatakan bahwa pro dan kontra itu lebih banyak terkait masalah politik, yakni, untuk kampanye pendukung masing-masing kubu.
"Kalau soal hukumnya jelas, Baasyir tak bisa diberi pembebasan bersyarat sekarang. Kalau mau dipaksakan dibebaskan bersyarat sekarang, ya harus dikeluarkan Perppu untuk mengamandemen UU," kata Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.
Amandemen hanya merubah sebagai (kecil) dari peraturan.
Baca: Kuasa Hukum Anggap Polda Jatim Terburu-buru Umumkan Penahanan, Vanessa Angel Dikabarkan Sakit
UU yang harus diamandemen dengan Perppu adalah UU tentang pemasyarakatan sepanjang menyangkut pemberian atribusi dan delegasi perundang-undangan kepada Pemerintah untuk mengatur lagi dengan Peraturan Pemerintah dan kepada Menkum-HAM untuk membuat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
"Kalau itu tidak diamandemen maka Baasyir tidak bebas," kata Mahfud.
Jika upaya membebaskan Baasyir mau ditempuh lewat grasi, maka dengan kondisi sekarang juga tidak bisa sebab ABB tidak mau meminta grasi karena harus mengaku bersalah.
"Jadi kalau Abu Bakar Bassyir mau dipaksakan dibebaskan dengan grasi maka UU tentang Grasi juga harus diamandemen dengan Perppu. Yakni diamandemen agar grasi bisa diberikan oleh Presiden tanpa harus yang bersangkutan mengajukan permohonan dan tanpa harus mengaku bersalah," tambah Mahfud MD.
Menurut Mahfud, ada cara prosedural lain selain Perppu yakni mengamandemen PP dan Permen.
"Tapi itu perlu waktu lama, karena harus ada tim inter kementerian yang tahapnya panjang dan mungkin takkan mencapai kesepakatan di antara stake holders internal eksekutif. Kalau dengan Perppu bisa cepat karena bisa langsung dihandle oleh presiden sendiri," jelasnya.
Mahfud MD mempertanyakan, apakah hanya untuk membebaskan seorang Baasyir kita akan mengeluarkan Perppu untuk mengamandemen dua UU?
Lagi pula bisakah alasan kemanusiaan dijadikan alasan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perlu ada Perppu?
"Saya sama sekali tidak merekomendasi ada Perppu itu. Saya mengajak mari kita bernegara dan berhukum dengan baik," kata Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.