Bandingkan dengan Ahok, Ruhut Minta Ahmad Dhani dan Buni Yani 'Gentleman'
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai, kubu Prabowo-Sandiaga sudah merasa dirinya pemenang dan paling benar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai, kubu Prabowo-Sandiaga sudah merasa dirinya pemenang dan paling benar.
Akhirnya, menurut Ruhut, kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menerima vonis terhadap anggota tim sukses mereka, yaitu Ahmad Dhani dan Buni Yani.
Ruhut membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang langsung ditahan setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang sudah putusan itu demikian kok dan langsung masuk (penjara). Kok kalau Ahok boleh seperti itu, tapi kalau mereka tidak? Inilah orang yang enggak pernah bercermin," ujar Ruhut ketika dihubungi, Jumat (1/2/2019).
"Gentleman lah! Karena itu kan vonis, hormati hukum di Indonesia," tambah dia.
Baca: Video Menteri Kominfo Tegur ASN yang Pilih 02: Yang Gaji Kamu Siapa? Rudiantara Klarifikasi
Ruhut bingung kasus hukum Ahmad Dhani dan Buni Yani malah dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Jokowi.
Padahal, kata dia, Jokowi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi hukum.
Menurut Ruhut, ini justru menunjukan pola pikir para pendukung Prabowo-Sandiaga mengenai penegakan hukum. Bahwa pemimpin negara bisa turun tangan dalam hal penegakan hukum.
"Itu bedanya Pak Jokowi dengan Prabowo kalau kita dengar waktu debat. Pak Jokowi menjadikan hukum sebagai panglima sedangkan Pak Prabowo, dia panglima hukum," ujar Ruhut.
"Akhirnya ada kediktatoran dan kembali ke Orde Baru. Karena itu Pak Jokowi tidak pernah mau intervensi," tambah dia.
Baca: Wajah Pucat dan Menggigil, Vanessa Angel Akui Ingin Bunuh Diri serta Susul Ibu
Penahanan Ahmad Dhani mendapatkan respons keras dari pendukung Prabowo-Sandiaga.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap ini merupakan lonceng kematian demokrasi karena membatasi kebebasan berpendapat orang.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, menyebut Buni Yani sebagai salah satu pejuang demokrasi.
Dia menilai baik Dhani maupun Buni Yani adalah korban rezim. Sebab mereka berada pada kubu oposisi pemerintah saat ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Seusai vonis, Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas putusan tersebut, Dhani mengajukan banding. Sementara itu, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia akan dieksekusi Jumat ini.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruhut Minta Kubu Prabowo Hormati Hukum soal Kasus Dhani dan Buni Yani", Penulis : Jessi Carina