Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Pengembalian Uang dari Eni Saragih Sebesar Rp500 Juta

Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan perkara tersebut adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10 ribu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Terima Pengembalian Uang dari Eni Saragih Sebesar Rp500 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) berjabat tangan dengan Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Sidang Mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU KPK yakni Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi

Eni merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada 30 Januari 2019. Berikutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memasukkan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Total pengembalian uang oleh Eni sejak  penyidikan perkara tersebut adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10 ribu.

Febri menyatakan bahwa uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima oleh Eni.

"Sebagaimana telah dituangkan pada dakwaan KPK, yaitu dugaan penerimaan suap Rp3.550.000.000 dan gratifikasi Rp500 juta dan SGD10 ribu," kata Febri.

Jika dibandingkan dengan dakwaan, lanjut Febri, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan SGD40 ribu.

Baca: Kampanye Bareng Zulkifli di Madura, Rhoma Irama Komitmen Menangkan PAN

BERITA TERKAIT

"Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yangg pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," ujar Febri.

Febri mengatakan, bahwa lembaganya menghargai sikap kooperatif tersebut dan akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas