Pengacara Buni Yani Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa.
Pihaknya akan mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung atas perkara yang menjera kliennya.
"Nanti saya tanya pengacara saya ya, InshaAllah kita mengikuti prosedur yang berlaku," kata Buni Yani saat ditemui Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jumat (1/2/2019).
Baca: Komentari Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD Kaitkan dengan Pemilu hingga Prediksikan akan Hilang
"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," tutur Aldwin Rahardian.
Aldwin juga menuturkan jika kliemnya tersebut sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Baca: Sebastian Vettel dan Charles Leclerc Harus Raih Gelar Juara Dunia Musim 2019
"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan," kata Aldwin
"Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu. Meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," tambahnya.
Baca: BPN: Prabowo Bakal Tampil Autentik Hadapi Jokowi dalam Debat Kedua Pilpres 2019
Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan dan Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.
Buni Yani pun langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur menggunakan mobil tahanan Kejari Depok, beberapa saat setelah tiba di Kejari Depok.