Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Buni Yani Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Buni Yani Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Buni Yani didampangi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian sesaat sebelum diangkut menggunakam mobil tahanan menuju Lapas Gunung Sindur, Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jumat (1/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa.

Pihaknya akan mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung atas perkara yang menjera kliennya.




"Nanti saya tanya pengacara saya ya, InshaAllah kita mengikuti prosedur yang berlaku," kata Buni Yani saat ditemui Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jumat (1/2/2019).

Baca: Komentari Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD Kaitkan dengan Pemilu hingga Prediksikan akan Hilang

"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," tutur Aldwin Rahardian.

Aldwin juga menuturkan jika kliemnya tersebut sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Baca: Sebastian Vettel dan Charles Leclerc Harus Raih Gelar Juara Dunia Musim 2019

"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan," kata Aldwin

BERITA TERKAIT

"Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu. Meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," tambahnya.

Baca: BPN: Prabowo Bakal Tampil Autentik Hadapi Jokowi dalam Debat Kedua Pilpres 2019

Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan dan Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.

Buni Yani pun langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur menggunakan mobil tahanan Kejari Depok, beberapa saat setelah tiba di Kejari Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas