Update Polemik 'YangGajiKamuSiapa', Menkominfo Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan melakukan tindakan yang menguntu
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas tuduhan melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.
Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Mereka menuding Rudiantara menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga, lantaran menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.
Kejadian ini bermula saat Rudiantara meminta para pegawainya memilih desain stiker sosialisasi pemilu 2019 di sebuah acara Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Terdapat dua desain stiker, yang satu dominan warna merah dan diberi tanda nomor satu.
Satu desain lainnya berwarna dasar putih dan ditandai nomor 2.
Baca: Viral Ucapan Menkominfo Rudiantara YangGajiKamuSiapa, Kronologi hingga Video yang Dipotong
Rudiantara meminta salah seorang yang memilih nomor 2 maju ke panggung.
Ia menanyakan alasan pegawai tersebut memilih nomor 2.
Pegawai yang dipanggil Rudiantara mengungkap alasannya memilih nomor 2.
Ia mengatakan, "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja".
Rudiantara lantas menyahut, pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan pilpres 2019.
Di akhir dialog mereka, Rudiantara sempat berucap, "Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?".
Ia lalu menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu?".
Menurut pelapor, ucapan Rudiantara itu menguntungkan paslon nomor urut 01.
"Di situ tindakannya menggiring, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon," kata anggota ACTA Nurhayati di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Baca: Viral Video Rudiantara Tanya Yang Gaji Ibu Siapa ke ASN Karena Pilih No. 2, Ini Kata Kemenkominfo
Menurut pelapor, meskipun Rudiantara tak menyebut nama pasangan calon maupun nomor urut 01 dan 02, upaya penggiringan opini tetap ada.
Seolah-olah, audiens dalam acara tersebut seluruhnya harus memilih paslon nomor urut 01.
"Selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua. Seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya, walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," ujar Nurhayati.
Pelapor menduga, Rudiantara melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut melarang pejabat negara untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugukan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pelapor juga menuding, Rudiantara berpotensi terjerat Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman kejadian dan berita media massa.
Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti sikap Rudiantara yang mereka nilai tidak adil.
"Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara. Dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucap Nurhayati. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Rugikan Prabowo, Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu "