Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

10 Fraksi DPR Setuju, RUU Kebidanan Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

‎"Maka selanjutnya RUU ini akan segera dibawa ke Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua dan disahkan menjadi UU," ‎ucapnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 10 Fraksi DPR Setuju, RUU Kebidanan Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sepuluh fraksi setuju saat pengambilan keputusan tingkat 1 di Baleg terkait Rancangan Undang-Undang Kebidanan (RUU) Kebidanan.

Secara tegas, sesuai dengan pandangannya masing-masing ke 10 fraksi yang menyatakan perlunya RUU Kebidanan yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, NasDem, dan Hanura.

Baca: ‎Komisi IX Gelar Rapat Kerja Bahas RUU Kebidanan Bersama Pemerintah Terkait

‎"Maka selanjutnya RUU ini akan segera dibawa ke Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua dan disahkan menjadi UU," ‎ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan ‎di ruang rapat Komisi IX, Komplek DPR Senayan.

Saleh melanjutkan, usai rapat ini pihaknya akan menyampaikan hasil rapat ke pimpinan. Selanjutnya bakal dibahas ke Bamus untuk bicara pengesahan RUU di rapat paripurna.

"Tanggal 12 atau 13 Februari itu rapat paripurna. Diharapkan sebelum tanggal 13, RUU Kebidanan telah disahkan di Paripurna jadi Undang-Undang," tegas Saleh.

Baca: Komisi IX Pastikan Segera Selesaikan Pembahasan Konsep Kebidanan

Menanggapi Saleh, mewakili pemerintah, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan terima kasih atas selesainya RUU Kebidanan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pembahasannya boleh dikatakan alot, tapi ya sampai saat ini lanjar-lancar saja berkat kerja sama yang baik. Sekali lagi terima kasih, mudah-mudahan segera naik Paripurna disahkan dan bermanfaat bagi masyarakat," tambah Nila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas