DPR dan Kemenag Sepakati BPIH 2019 Sebesar Rp 35.235.602
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, Senin (4/2/2019).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, Senin (4/2/2019).
Dalam rapat tersebut, DPR dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019.
Rapat dibuka Ketua Komisi VIII DPR EI, Ali Taher.
Setelah itu, rapat dilanjutkan pemaparan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb Ace Hasan Syadziliy selaku Panitia Kerja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) tahun 2019.
Baca: Ahmad Dhani Diramal Mbak You Tahun Ini Bebas dari Penjara, Bisakah Karir Musiknya Berlanjut?
Ace mengatakan besaran biaya haji 2019 akan disesuaikan fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dollar serta real Arab Saudi.
Ace juga mengungkapkan, besaran indirect cost dan living cost, termasuk perbaikan fasilitas di tanah haram Arab Saudi bagi para calon jamaah haji akan disesuaikan dengan biaya haji 2019.
"Biaya haji tahun 1440 H/ 2019 M sebesar Rp 35.235.602. Ini berarti biaya tahun ini sama dengan tahun lalu," ujar Ace di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta.
Baca: Dituduh Curi Uang Jutaan, Seorang Santri di Lamongan Dihajar & Direndam Teman-temannya Sesama Santri
Setelah pemaparan dari Ace, giliran Menteri Agama Lukman Hakim memberikan pandangannya.
"Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata tahun 1439H/2018 M," kata Menag Lukman Hakim.
"Penyetaraan BPIH dalam mata uang USD relevan mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni USD dan Saudi Arabian Riyal (SAR)," sambungnya.
Baca: Pemenang TikTok Challenge #123cheese Resmi Diumumkan
Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602.
Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151.
Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2,632.
Setelah itu, kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher.
Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Wudodo untuk diterbitkan menjadi Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.