Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Akan Temui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Periksa Berkas Penahanan Ahmad Dhani

Apalagi menurut Fadli Ahmad Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fadli Zon Akan Temui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Periksa Berkas Penahanan Ahmad Dhani
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menanyakan perihal penahanan Ahmad Dhani yang mendapat vonis satu tahun enama bulan penjara.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/2/2019).

Apalagi menurut Fadli Zon, Ahmad Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu. Sehingga menurutnya, Fadli tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu penahanan Ahmad Dhani juga tanpa melalui penetapan pengadilan.

Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologis Penganiayaan Penyidik KPK

"Menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," katanya.

Menurut Fadli penahanan Ahma Dhani selama ini hanya melalui surat kejaksaan. Padahal kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan hakim.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas