Kasus Kemah Pemuda Islam, Polisi Panggil Lagi Dahnil Anzar Pekan Ini
Dahnil pernah dipanggil pada akhir tahun 2018 lalu. Bhakti menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke Dahnil hari ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana kembali memanggil mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada Kamis, (7/2/2019) mendatang.
"Rencananya Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB (akan dimintai keterangan)," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Meski begitu, Bhakti belum mau menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Dahnil dalam pemanggilan ini. Pemanggilan Dahnil dalam kasus ini sebagai saksi bukanlah yang pertama kali.
Dahnil pernah dipanggil pada akhir tahun 2018 lalu. Bhakti menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke Dahnil hari ini.
"Ya berharap beliau datang untuk memenuhi panggilan," tutur Bhakti.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Baca: Pengamat: Tak Lazim Gaya Politik Jokowi Menyerang
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.