Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP

Saksi tersebut antara lain, Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP, Michael Andry Wibowo serta seorang unsur swasta, Misnan Miskiy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). KPK menetapkan 8 tersangka dengan barang bukti Rp 3,3 miliar, SGD 23 ribu, dan USD 3 ribu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Saksi tersebut antara lain, Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP, Michael Andry Wibowo serta seorang unsur swasta, Misnan Miskiy.

"Saksi Michael akan diperiksa untuk tersangka MWR (Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/2/2019).

"Sedangkan saksi Misnan diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung," imbuhnya.

Baca: Kasus Suap SPAM PUPR, KPK Periksa 7 Saksi

Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

KPK juga sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktek "fee" proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.


Untuk proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.

Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas