Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Budi Dukung Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menhub Budi Dukung Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara
ngupdate.info
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang terkait larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon genggan ketika berkendara.

"Iya mendukung," ucap Menhub Budi di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana tilang hingga penjara.

Menurut Budi, penggunaan telepon genggam saat berkendara memang dilarang guna memastikan keselamatan pengemudi.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," sebut Menhub Budu.

"Tapi pesannya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Budi memastikan, pemeritah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif mengkampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat. 

"Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,

 akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas