Terima Mantan AMT, Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga Yakin Presiden akan Bijak
SPPPN berharap Presiden juga mendengar dari perusahaan karena ini menyangkut kepastian hukum terhadap persoalan-persoalan yang ada
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPPN) memaklumi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerima lima orang perwakilan mantan awak mobil tangki (AMT) PT GUN sebagai bentuk kepedulian atas aksi “ngotot” mereka tersebut.
"SPPPN juga yakin bahwa Presiden akan bijak dalam melihat persoalan ini," kata Ketua Umum SPPN, Dinda Rizki Lubis di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dinda menyatakan ini menanggapi langkah Presiden Jokowi yang pekan lalu menerima 5 perwakilan AMT yang berhari-hari menggelar aksi di depan Istana dengan tuntutan bisa diangkat sebagai pekerja tetap PT Pertamina (Persero).
Meski pertemuan antara perwakilan mantan AMT dengan Presiden Jokowi baru sebatas penyerapan aspirasi namun pihaknya khawatir pertemuan itu dapat mengubah esensi persoalan karena Presiden hanya mendengar dari satu pihak saja.
"Tentunya kami berharap Presiden juga mendengar dari pihak SPPPN maupun Perusahaan. Ini mengenai kepastian hukum terhadap persoalan-persoalan yang ada," katanya.
Hal ini, kata dia, karena para mantan AMT tersebut sudah mulai menggunakan nama “Pertamina Patra Niaga” pada Serikat mereka seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.
Baca: Pertamina EP Pastikan Distribusi Berjalan Normal Pasca Kebakaran OGT Balongan
“Sedangkan kami menegaskan kembali bahwa Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga hanya satu yaitu SPPN sehingga terkesan mantan AMT PT GUN tersebut merupakan bagian dari Serikat PT Pertamina Patra Niaga," katanya.
Padahal, mereka yang melakukan aksi yang tergabung dalam SP AMT PPN bukanlah pekerja PT Pertamina Patra Niaga , melainkan mantan pekerja AMT PT GUN sebagai perusahaan penerima pemborongan pekerjaan (P4).
Informasi yang didapat, PT GUN sebagai P4 dari PT PPN sudah berbaik hati menawarkan jalan lain dengan membuka lowongan kerja para mantan AMT.
“Itu artinya jika tuntutan dari mantan AMT agar bisa bekerja kembali, maka tawaran PT GUN kami rasa adalah solusi yang terbaik, karena mereka menjadi mantan AMT pasti disebabkan oleh alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh PT GUN,” kata Dinda.
Apalagi sejak awal mereka memang tidak punya hubungan kerja dengan PT PPN, karena itu tidak ada kewajiban bagi PPN untuk memperkerjakan mereka.
“Sekali lagi ini mengenai kepastian hukum, bukan dengan aksi ngotot seperti itu dan aksi-aksi yang sebelumnya terjadi bahkan mencatut nama Pertamina Patra Niaga dalam Serikat mereka," pungkasnya.