Matakin: Imlek Adalah Hari Raya Keagamaan
Sejak 2003 lalu, tahun baru imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional dan perayaan imlek bisa dilakukan secara terbuka.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2003 lalu, tahun baru imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional dan perayaan imlek bisa dilakukan secara terbuka.
Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Provinsi DKI Jakarta Js Liem Liliany Lontoh menyebutkan perayaan tahun baru imlek memang layak ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan hari keagaman.
Misalnya agama Kristen memiliki hari raya natal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, agama Islam ada hari raya lebaran, ataupun Hindu dengan hari raya nyepi yang menjadi hari libur nasional.
Baca: Home United vs Persija Jakarta: Persija Jakarta Tekuk Home United Siap Ladeni Newcastle Jets
“Ada Khatolik, Kristen, Hindu, Khonghucu, Khonghucu apa hari rayanya? Nah ini loh imlek,” kata Liem Liliany, di Kelenteng Kong Miao, TMII, Jakarta Timur, Selasa (5/2/2019).
Kemudian Liem Liliany juga menegaskan kalau Tahun Baru Imlek merupakan hari keagamaan bukan kebudayaan yang biasa diklaim sejumlah orang.
“Imlek Itu adalah hari raya keagamaan bukan hari raya kebudayaan, kalau hari raya kebudayaan baru masalah kalau libur, jadi banyak orang yang mau menyesatkan,” ungkap Liem.
Baca: Menang atas Home United, Persija Lolos dan Tantang Newcastle Jets
Penetapan imlek sebagai hari libur nasional tersebut sempat konvensional yang dimulai dengan dicabutnya Inpres Nomor 14/1967 tentang larangan perayaan imlek di depan umum oleh Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur.
Kemudian pada 2001, Gusdur menetapkan imlek sebagai hari libur bagi mereka yang merayakan dan kemudian pada 2002, Mantan Presiden Megawati menetapkan imlek sebagai hari libur nasional yang mulai efektif direalisasikan sejak 2003.