Penyelidik KPK Mengaku Dipukuli oleh 10 Orang
Korban bersama penyelidik KPK lainnya, lalu didatangi oleh terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang. Lalu kedua pihak terlibat cekcok
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan kronologis dugaan penganiayaan penyelidik KPK versi yang dibuat oleh pelapor dari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Indra Matong, sementara korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono.
"Pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa pada waktu kejadian pada saat korban sedang bertugas pencarian data di TKP (Hotel Borobudur)," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Korban bersama penyelidik KPK lainnya, lalu didatangi oleh terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang. Lalu kedua pihak terlibat cekcok.
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologis Penganiayaan Penyidik KPK
"Kemudian tiba-tiba terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong," ungkap Argo.
Akibat pemukulan tersebut Muhamad Gilang Wicaksono menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.