Dorong Pelindo II Tidak Kompromi Lawan Korupsi Pelabuhan
Dalam perkara kontrak JICT kepada Hutchison, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus ini sejak Juni 2017
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja pelabuhan dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) kembali melakukan aksi di depan pos 9 pelabuhan Tanjung Priok.
Aksi ini untuk menuntut penuntasan kasus indikasi korupsi perpanjangan kontrak JICT yang merugikan negara Rp 4,08 trilIun.
Aksi demi aksi yang dilakukan pekerja JICT dan didukung berbagai elemen buruh, mahasiswa, media dan rakyat semata ingin agar pengelolaan pelabuhan berjalan tanpa korupsi dan pemenuhan hak pekerja yang berkeadilan.
Dalam perkara kontrak JICT kepada Hutchison, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus ini sejak Juni 2017.
Dari bukti-bukti yang disampaikan BPK dan KPK juga sedang mengusut kasus tersebut, Pelindo II tidak bisa kompromi terhadap praktik-praktik korupsi yang ada di pelabuhan.
"Sikap “Zero Tolerance” dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) wajib ditunjukkan manajemen Pelindo II paska RJ Lino," kata Mokhamad Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT dalam keterangannya, Rabu (6/2/2019).
Baca: Penumpang Kapal Diamankan Saat Ketahuan Bawa Dua Ons Sabu Turun dari Pelabuhan Sampit
Selain itu, kata dia dampak lain dari kasus kontrak JICT, 400 pekerja outsourcing JICT turut di-PHK dan belum kembali bekerja sejak 1 Januari 2018. Mereka berserikat dan ikut melawan privatisasi JICT jilid II.
Namun malah diberangus dengan alasan peralihan vendor yang terkesan dipaksakan.
Nota khusus dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK pun tidak diindahkan oleh manajemen JICT.
Bukan hanya 400 pekerja outsourcing JICT, 42 pelaut di anak usaha Pelindo II PT Jasa armada Indonesia (JAI), turut dipecat dengan modus yang sama yakni peralihan vendor.
Mereka di-PHK karena diduga berserikat dan ikut melawan korupsi pelabuhan.
Adapun kontrak Hutchison di JICT yang diawali privatisasi jilid I pada 27 Maret 1999 akan berakhir 27 Maret 2019.
"Untuk itu baik penegak hukum yakni KPK dan Pelindo II penting menunjukkan ketegasan sikap dalam perang melawan korupsi pelabuhan," katanya.
JICT merupakan pelabuhan dan berfungsi sebagai gerbang ekonomi nasional serta berdampak bagi hajat hidup rakyat. Sehingga pengelolaannya harus berlandaskan konstitusi dan dasar negara yakni Pancasila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.