Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Kasus Ahmad Dhani. Prabowo: Hanya Mengatakan yang Umum, Sekarang Dia Dipenjara

Awalnya Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai intimidasi dan persekusi yang dialami oleh para pendukungnya.

Editor: Daryono
zoom-in Singgung Kasus Ahmad Dhani. Prabowo: Hanya Mengatakan yang Umum, Sekarang Dia Dipenjara
Kolase Tribunnews.com
Ahmad Dhani dan Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat menyinggung kasus Ahmad Dhani saat menghadiri menghadiri perayaan ulang tahun ke 20 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Awalnya Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai intimidasi dan persekusi yang dialami oleh para pendukungnya.

Kemudian ia mencontohkan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, musisi sekaligus caleg dari Partai Gerindra.

"Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain. Hanya mengatakan yang garis besar, umum, tapi sekarang dia dipenjara," ujar Prabowo di Sports Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).

Baca: Mulan Jameela Kembali Terima Job Nyanyi Pasca Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara

Prabowo mengaku heran dengan peristiwa intimidasi dan persekusi yang kerap dialami pendukungnya.

Ia pun menyebut ada seorang kepala desa yang dipenjara karena menyatakan dukungan ke pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kita mendapat laporan di mana-mana terjadi intimidasi dan persekusi. Kita bingung, negara ini punya Undang-Undang Dasar atau tidak," ucap Prabowo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Seusai vonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hadapan Kelompok Buruh, Prabowo Singgung Kasus Ahmad Dhani" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas