Yang Setuju dan Menolak Platform Parpol Dijamin Haknya
Menurutnya, pihak pihak yang tidak setuju dengan sikap PSI juga bisa menyampaikan aspirasinya. Namun tetap harus melalui koridor hukum yang sesuai.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Penegak hukum diminta berhati hati menangani laporan yang dibuat Persatuan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Jangan sampai nantinya dugaan penistaan agama itu dianggap sebagai ‘abuse of power’. Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari President University Muhammad A. S. Hikam. Hikam menyatakan, sikap PSI untuk menolak poligami seharusnya dihormati.
Selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka sikap partai nomor urut 11 itu tidak perlu dipermasalahkan.
Baca: Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia
“Platform politik PSI yang melarang poligami adalah termasuk aspirasi yang dianggap oleh partai tersebut penting untuk diperjuangkan. Jadi ia tidak dimaksudkan sebagai suatu penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” katanya Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, pihak pihak yang tidak setuju dengan sikap PSI juga bisa menyampaikan aspirasinya. Namun tetap harus melalui koridor hukum yang sesuai.
“Pihak pihak yang tak setuju dengan platform parpol tentu dijamin haknya juga untuk menolak dan bahkan bisa mengcounter dengan platform lain yang berlawanan. Tentu saja pihak yang menolak tersebut juga harus mengikuti hukum yang berlaku,” tegasnya.
AS Hikam kemudian berharap, aparat penegak hukum berhati hati dalam menangani laporan tersebut. Mengingat saat ini proses kampanye Pemilu 2019 tengah berlangsung.
“Penggunaan istilah penistaan terhadap agama saya kira harus direspon secara hati-hati oleh aparat penegak hukum untuk menghindari "abuse of power" dan kesewenang-wenangan,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.