KPK Berharap Polisi Segera Ringkus Pelaku Penganiayaan 2 Pegawainya
Diketahui kedua pegawai KPK dianiaya saat sedang menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan supaya Polda Metro Jaya bisa segera meringkus para pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Diketahui kedua pegawai KPK dianiaya saat sedang menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019).
"Kami berharap, dalam waktu tidak terlalu lama pelaku penyerangan dapat ditemukan dan kami tunggu nanti update atau perkembangan penanganan perkaranya dari pihak Polri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Harapan kasus ini segera terkuak, setelah KPK mendapat informasi dari pihak polda ada perkembangan signifikan.
Menurut Febri, pihak Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi pegawai KPK yang harus dirawat sampai dioperasi, karena retak pada bagian hidung.
Baca: Polisi Masih Pelajari Laporan Balik Pemprov Papua Terhadap Pegawai KPK
Selain itu, kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum pegawai KPK yang menjadi korban.
Kata Febri, KPK yakin hasil visum jadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini.
"Jadi, visum yang dari rumah sakit itu sudah berada di tangan pihak Polda, sehingga dari sana tentu diharapkan bisa semakin kuat terbukti bahwa indikasi penganiayaan itu memang terjadi," katanya.
Febri menjelaskan, alasan pemeriksaan terhadap pegawai KPK lain, urung dilakukan polisi.
Dikatakan, dari koordinasi yang dilakukan, terdapat sejumlah kegiatan yang harus dilakukan pihak Kepolisian.
"Jadi, ada kesepakatan bahwa pemeriksaan nanti akan dijadwalkan ulang, rencana pemeriksaan akan dilakukan di KPK, dan kami sudah memfasilitasi sebenarnya terkait dengan kebutuhan pemeriksaan tersebut seperti ruangan dan yang lain," ujar Febri.
Untuk pemeriksaan terhadap korban yang dirawat di RS, Febri memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi permintaan keterangan tersebut.
Pihak Kepolisian, tinggal berkoordinasi dengan tim dokter, karena korban masih memerlukan waktu beristirahat pasca-operasi.
"Setelah operasi dilakukan pada hari Senin kemarin, dibutuhkan waktu istirahat sekitar empat atau lima hari nanti waktunya akan disesuaikan. Tetapi, pihak Polda pada hari Senin malam sudah datang ke rumah sakit dan kemudian melihat secara langsung kondisi korban," katanya.