Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berharap Polisi Segera Ringkus Pelaku Penganiayaan 2 Pegawainya

Diketahui kedua pegawai KPK dianiaya saat sedang menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Berharap Polisi Segera Ringkus Pelaku Penganiayaan 2 Pegawainya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan supaya Polda Metro Jaya bisa segera meringkus para pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.

Diketahui kedua pegawai KPK dianiaya saat sedang menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019).

"Kami berharap, dalam waktu tidak terlalu lama pelaku penyerangan dapat ditemukan dan kami tunggu nanti update atau perkembangan penanganan perkaranya dari pihak Polri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Harapan kasus ini segera terkuak, setelah KPK mendapat informasi dari pihak polda ada perkembangan signifikan.

Menurut Febri, pihak Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi pegawai KPK yang harus dirawat sampai dioperasi, karena retak pada bagian hidung.

Baca: Polisi Masih Pelajari Laporan Balik Pemprov Papua Terhadap Pegawai KPK

Selain itu, kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum pegawai KPK yang menjadi korban.

Kata Febri, KPK yakin hasil visum jadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi, visum yang dari rumah sakit itu sudah berada di tangan pihak Polda, sehingga dari sana tentu diharapkan bisa semakin kuat terbukti bahwa indikasi penganiayaan itu memang terjadi," katanya.

Febri menjelaskan, alasan pemeriksaan terhadap pegawai KPK lain, urung dilakukan polisi.

Dikatakan, dari koordinasi yang dilakukan, terdapat sejumlah kegiatan yang harus dilakukan pihak Kepolisian.

"Jadi, ada kesepakatan bahwa pemeriksaan nanti akan dijadwalkan ulang, rencana pemeriksaan akan dilakukan di KPK, dan kami sudah memfasilitasi sebenarnya terkait dengan kebutuhan pemeriksaan tersebut seperti ruangan dan yang lain," ujar Febri.

Untuk pemeriksaan terhadap korban yang dirawat di RS, Febri memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi permintaan keterangan tersebut.

Pihak Kepolisian, tinggal berkoordinasi dengan tim dokter, karena korban masih memerlukan waktu beristirahat pasca-operasi.

"Setelah operasi dilakukan pada hari Senin kemarin, dibutuhkan waktu istirahat sekitar empat atau lima hari nanti waktunya akan disesuaikan. Tetapi, pihak Polda pada hari Senin malam sudah datang ke rumah sakit dan kemudian melihat secara langsung kondisi korban," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas