Masyarakat Harus Diajak Lakukan Daur Ulang untuk Atasi Sampah
Persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada pemda yang menerbitkan perda larangan produk dan kantong plastik.
Sebab, penanganan sampah plastik dapat diatasi dengan baik, melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah.
Business Development Director IPR, Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.
"Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar Ahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurut Ahmad, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.
Baca: Musa Rajekshah Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Hingga Kini Belum Selesai
Baca: Yogyakarta Diakui Istimewa Oleh Eks Bintang Manchester United asal Ceko
Tercatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh dari kata cukup karena baru ada 2.500 unit bank sampah. Kondisi ini, membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.
"Kalau ada 70 ribu kelurahan/desa di Indonesia, maka jumlah bank sampah seharusnya ada 70 ribu. Sehingga collecting system sampah, khususnya sampah plastik berjalan dengan baik, daur ulang meningkat, dan tidak ada lagi sampah kemasan plastik berserakan di sungai atau laut," papar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata dan lain-lainnya.
Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, kata Ahmad, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang kantong belanja plastik, yang diperkirakan dapat menyerap 528 ribu orang.
"Ini memberikan lapangan kerja, baik di sektor informal maupun formal di industri daur ulang. Kemudian, mengurangi setidaknya 3 ribu ton per bulan kantong plastik yang tertimbun di TPA (tempat pembuangan akhir) dan tercecernya di lingkungan Jabodetabek," pungkasnya.
Vice Chairwoman IPR, Amelia Maran menambahkan, industri daur ulang plastik secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu pemerintah untuk mengolah suatu produk yang sudah tidak terpakai dan dibuang oleh masyarakat. Jadi barang yang sudah no-value, di industri ini bisa disulap menjadi value-added product.
IPR berharap agar pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik ini berkembang kedepannya apalagi dengan segala potensi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan value-added sampah plastik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.