Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Blokir Akun Instagram yang Catut Nama TNI

Kemkominfo mengklaim telah memblokir atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Blokir Akun Instagram yang Catut Nama TNI
Oberlo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan memuat konten negatif.

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo,setelah dilakukan verifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi Partai Komunis Indonesia (PKI) baru.

Dalam caption salah satu postingnya disebutkan "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Kemkominfo telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.

Baca: Ussy Sulistiawaty Biarkan Anaknya Bereksplorasi

Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Kamis (6/2).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

BERITA TERKAIT

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Kominfo blokir akun instagram yang catut nama TNI

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas