Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Sindoro Bantah Percakapan Hasil Sadapan KPK

Dia menegaskan, bukan suara darinya yang direkam di barang bukti tersebut. Menurut dia, rekaman tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eddy Sindoro Bantah Percakapan Hasil Sadapan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro menyangsikan barang bukti rekaman dari pihak KPK dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera Edy Nasution.

Dia menegaskan, bukan suara darinya yang direkam di barang bukti tersebut. Menurut dia, rekaman tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahan.

"Saya menegaskan secara maksud dan keterangan ahli rekaman yang di compare itu bukan suara saya. Meskipun dikatakan identik bukan percakapan saya," kata Eddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Sehingga, kata dia, apabila diperbandingkan menggunakan metode apapun seharusnya hasil penelitian rekaman suara itu tidak akan pernah sama.

"Kalau di compare menggunakan metode apapun harusnya tidak akan pernah sama," kata dia.

Di persidangan, dia menambahkan, penasihat hukumnya sudah menolak barang bukti tersebut.

"Terkait keterangan ahli sebagaimana disampaikan sekalipun tadi penasihat hukum sudah menolak," tambahnya.

Baca: PDIP Sukabumi Targetkan 62 Persen Kemenangan Jokowi-KH Maruf Amin

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).

Uang sejumlah tersebut diduga diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa perusahaan

Eddy Sindoro meminta agar Edy Nasution menunda pelaksanaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan mengupayakan agar PT Across Asia Limited (AAL) bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pailit meskipun waktu pengajuan PK sudah habis.

Aanmaning sendiri dalam dunia hukum merupakan peringatan berupa pemanggilan kepada pihak tereksekusi untuk melaksanakan hasil persidangan perkara serta hasil keputusannya secara sukarela.

Dalam uraiannya JPU KPK menyatakan untuk kasus penundaan aanmaning Eddy Sindoro melalui Wresti Kristian Hesti Susetyowati menyerahkan Rp 100 juta kepada Eddy Sindoro yang diterima oleh Doddy Aryanto Supeno.

Sementara untuk pengajuan PK PT AAL Eddy Sindoro yang juga melalui Wresti menyerahkan uang hadiah sejumlah Rp 50 juta dan 50 ribu US Dolar.

Baca: Ungguli Prabowo-Sandi di Kalangan Milenial, Maruf Amin: Milenial Itu Cerdas

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas