Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Wakapolres Bunuh yang Adik Ipar Bebas Pidana Karena Gangguan Jiwa

Mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Meski bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Dalam persidangan Kamis (7/2) siang, majelis hakim membebaskan terdakwa Kompol Fahrizal dari tuntutan pidana, atas tindakannya menembak mati adik iparnya sendiri, 4 April 2018 lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, namun bebas dari tuntutan pidana karena terdakwa menderita kelainan jiwa. Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan untuk segera dirawat di rumah sakit jiwa
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas