Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPU Ingatkan Pemilih : Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret

"Suara menjadi tidak sah. Artinya, kalau masih coblos calon, maka menjadi tidak sah," kata Hasyim Asyari

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPU Ingatkan Pemilih : Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) didampingi para Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan), Pramono Ubaid Tanthowi (kedua kanan) dan Ilham Saputra (krir) saat merilis 49 caleg berstatus mantan narapidana Korupsi pada pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Sebanyak 49 Caleg berstatus mantan narapidana korupsi kembali mencalonkan diri pada pemilu 2019 terdiri dari calon anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.

Sebab, kata dia, apabila pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT), maka suara menjadi tidak sah.

Baca: KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

"Suara menjadi tidak sah. Artinya, kalau masih coblos calon, maka menjadi tidak sah," kata Hasyim Asyari, Minggu (10/2/2019).

Selain itu, dia menegaskan, suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang.

Baca: 'Kesaktian' Batu Cincin Mirah Delima Ahok Diperdebatkan, Bu Dendy Buktikan Ini: Nilai Sendiri Lah

Menurut dia, tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama.

"Ya, tidak sah. Kan tidak sah itu tidak bermakna," tegasnya.

Baca: Elza Syarief akan Laporkan KPU ke Polisi karena Coret Nama Mandala Shoji dari DCT Pileg 2019

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi kepada pemilih, pihaknya akan mengirimkan surat edaran berisi nama-nama caleg yang status pencalegan sudah dibatalkan. Upaya ini dilakukan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.

"KPU akan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sampai tingkat KPPS dan juga kepada pemilih bahwa calon-calon yang bersangkutan bukan lagi calon statusnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas