Komisi V Tinjau Bendungan Beriwit
Komisi V DPR RI mendapat informasi sampai saat ini Bendungan Beriwit belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.
Editor: Content Writer
Bendungan Beriwit di Desa Sukan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dibangun pada tahun tahun 2013 dengan menelan anggaran hingga Rp140 miliar. Namun Komisi V DPR RI mendapat informasi, sampai saat ini bendungan ini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya. Minimnya anggaran yang diberikan setiap tahunnya menjadi salah satu penyebab bendungan ini belum bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Hal ini pun menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Padahal sebelumnya di sekitar lokasi bendungan pernah ada lahan sawah seluas 300 hektar, namun akibat bandungan yang belum bermanfaat membuat sebagian masyarakat yang notabene transmigrasi memilih kembali ke Pulau Jawa,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI meninjau Bendungan Beriwit di Berau, Kaltim, Kamis (07/2/2019). Turut hadir Wakil Bupati Berau, Dirjen Irigasi dan Rawa, dan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.
Di samping itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus melakukan evaluasi seluruh bendungan yang ada di Indonesia, termasuk Bendungan Beriwit di Berau ini. Evaluasi ini harus ditujukan terhadap manajemen bendungan di Indonesia. Diantaranya dalam hal alokasi anggaran harus diprioritaskan terhadap bendungan yang belum selesai.
“Tolong prioritaskan dulu jangan membuat bendungan atau rencana baru, selesaikan saja yang sudah ada supaya bisa dirasakan masyarakat. Setelah itu baru bangun saluran primer, sekunder dan tersier sehingga mencetak lahan sawah,” tandas legislator dapil Jawa Timur itu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Wilayah Sungai (KBWS) Kalimantan III Kaltim-Kaltara Anang Muchlis mengatakan, Kementerian PUPR sudah melaksanakan tugas sebagaimana yang diharapkan masyarakat, yaitu menyiapkan kebutuhan air baku untuk keperluan pertanian ditambah irigasi sampai tersier yang akan diselesaikan, hingga tahun 2020 yang akan datang.
“Pokok persoalan yang ada bukan soal pembangunan bendungan, karena sudah selesai dibangun. Melainkan belum dimanfaatkan atau dirasakan manfaatnya bendungan ini oleh masyarakat sekitar. Lahan sawah ini bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian PUPR, tetapi dalam hal ini Kementerian Partanian dan saat ini daerah sudah berkomitmen menyiapkan 300 hektar. Kewenangan di bawah 300 hektar itu sebenarnya kewenangan provinsi, sementara Kementerian PUPR menangani di atas 300 hektar,” ucapnya.(*)