Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Pernah Berikan Uang Rp 1 M untuk Irwandi Yusuf

Dedi Mulyadi mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri, orang dekat Irwandi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Saksi Ungkap Pernah Berikan Uang Rp 1 M untuk Irwandi Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum menghadirikan tiga orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Pada Senin (11/2/2019) ini, sidang menghadirkan tujuh orang saksi, yaitu Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dede Mulyadi, Staff Keuangan PT Kenpura Alam Nangro.

Baca: Tak Diperiksa Sebagai Saksi, Steffy Burase Hadir di Sidang Irwandi Yusuf

Selain itu, anggota DPRD Provinsi Aceh, Samsul Bahri, Irfan dari pihak swasta, Muchlis dari pihak swastan Apriansyah dari pihak wiraswasta, dan kerabat Steffy Burase, Farah Amalia.

Di persidangan itu, Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dedi Mulyadi mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri, orang dekat Irwandi. Uang diberikan agar perusahaan Dedi dimenangkan di lelang proyek.

"Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang ini lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk megang," tutur Dedi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, megang adalah acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Lebaran. Megang biasanya diadakan oleh para pejabat Aceh, termasuk diantaranya Gubernur Aceh.

Berita Rekomendasi

Semula Saiful, kata dia, tidak menyebut nominal uang diminta. Dedi menawarkan memberikan Rp 500 juta.

Namun, menurut Dedi, Saiful memberitahu dana yang diperlukan bisa lebih dari itu. Belakangan disepakati, Dedi memberikan Rp 1 Miliar.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Baca: Datangi Gedung Tipikor, Darwati Bawakan Timphan dan Masakan Aceh untuk Irwandi Yusuf

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas