Usai Bertemu Wakil Dubes Inggris, KPK Optimis Tuntaskan Kasus Korupsi Garuda
"Tadi kami sempat membahasnya, dan terutama memang kasus tersebut akan segera diselesaikan," ucap Laode
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dapat segera menyelesaikan kasus korupsi Garuda terkait pembelian mesin dari Rolls Royce.
Hal itu tercetus setelah Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif melakukan pertemuan dengan pemerintah Inggris yang diwakili Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Rob Fenn.
Baca: MAKI Gugat Praperadilan Kasus RJ Lino, Emirsyah dan Wawan yang Mangkrak di KPK
Laode menyebut, pemeriksaan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar segera selesai, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Tadi kami sempat membahasnya, dan terutama memang kasus tersebut akan segera diselesaikan," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Kata Laode, KPK sudah mendapatkan dokumen penting dari Serious Froud Office (SFO/KPK-nya Inggris) untuk penyidikan kasus yang menjerat pengusaha Soetikno Soedarjo selaku pemilik atau beneficial owner Rolls Royce dan Emirsyah Satar itu.
KPK berterima kasih, karena seluruh dokumen sudah berada di tangan lembaga antikorupsi. Loade berjanji berkas Garuda akan segera naik ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Tunggu saja dan kasus Garuda segera masuk pengadilan," kata Syarief.
Kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada 2016. Kasus ini sendiri melibatkan SFO Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK-nya Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah senjmlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK.
Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika atau setara Rp20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca: KPK Periksa Bos Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Emirsyah Satar
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.
Sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.