Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Senin (11/2/2019).
Mereka adalah Kepala Bidang Asisten Deputi Pembibitan Bambang Siswanto, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan, Pangestu Adi W.
Ketiga orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kempora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca: Makan Siang di Rest Area KM 166 Tol Cipali, Sandiaga Uno Ungkap Penurunan Pengguna Jalan Tol
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kempora, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Baca: Pelemahan Rupiah Berlanjut, Tembus Level Rp 14.000 Per Dollar AS
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK juga menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Tiga Pejabat Kemenpora