Facebook Blokir Akun Abu Janda, Apa Tanggapan Polri?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemblokiran akun Abu Janda akan dijadikan petunjuk bagi kepolisian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Facebook dari Permadi Arya alias Abu Janda diblokir oleh situs Facebook lantaran aktivitasnya dianggap tidak wajar. Salah satunya terkait dengan penyebaran hoaks Saracen.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemblokiran akun Abu Janda akan dijadikan petunjuk bagi kepolisian.
"Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh
Meski disebut terkait dengan kasus Saracen, Dedi belum memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memproses dengan kasus yang bersangkutan.
Baca: Berencana Tuntut Facebook Rp 1 Triliun, Abu Janda: Terlibat Saracen Adalah Perbuatan Kriminal
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu hanya menegaskan polisi akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang menguatkan.
"Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Siapa pun yang terlibat kita tindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Ditsiber," pungkasnya.