KPK Kembali Periksa 10 Legislator Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung.
Ke-10 saksi nantinya bakal diinterogasi seputar kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Febri kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh
10 legislator Lampung Tengah yang diperiksa hari ini antara lain:
1. Syamsudin, Anggota Komisi I DPRD Kab. Lampung Tengah
2. Anang Hendra Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
3. Sopian Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
4. Hi Roni Ahwandi, Sekretaris Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
5. Febriyantoni, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
6. Sumarsono, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
7. Wahyudi, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
8. Slamet Widodo, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
9. Sukarman, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
10. Muhlisin Ali, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yg ditanyakan penyidik," tegas Febri.
Sehari sebelumnya, Senin (11/2/2019), tim penyidik KPK telah memeriksa 10 legislator Lampung Tengah. Mereka terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.
Mustafa kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 30 Januari 2019 yang lalu.
Lembaga antikorupsi menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek.
Total gratifikasi yang diterima Mustafa dalam perkara itu mencapai Rp95 miliar.
Sebelum kasus tersebut, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan telah disidangkan.
Mustafa pun dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.