KPK Periksa Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir Terkait Kasus Taufik Kurniawan
Diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan.
Ketiga saksi tersebut antara lain, Ketua Komisi III DPR RI F-Golkar Kahar Muzakir, Anggota DPR RI F-PAN Ahmad Riski Sadig, dan Anggota DPR RI Said Abdullah F-PDIP Said Abdullah.
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI nonaktif) hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Februari 2019: Virgo Uang Mencekikmu, Pisces Diam-diam Bikin Lawan Kagum
Diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Baca: Billy Syahputra Disebut Nikah Siri dengan Hilda, Kriss Hatta: di Negara Kita Gak Boleh Poliandri
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menahan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo.
Baca: Teringat Nasihat Ayah Ahok Soal Pernikahan, Fifi Lety: Ada yang Gak Mau Dengar
Cipto merupakan salah satu tersangka dalam pengembangan kasus di Kebumen bersama Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.
Ia diduga menerima uang suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016 senilai Rp50 juta.