15 Tahun KPK Berdiri, Mantan Ketua MK Nilai Korupsi Masih Banyak
Para pejabat korup masih marak, terlihat dari KPK yang tak henti-hentinya menangkap orang lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut efek deterens KPK alias strategi pencegahan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) lalu mempublikasikan pelakunya guna menekan praktik korupsi sejak tahun 2004 tak punya pengaruh sama sekali.
Sebab selama 15 tahun, mulai tahun 2004 hingga 2019 tidak ada perubahan signifikan.
Para pejabat korup masih marak, terlihat dari KPK yang tak henti-hentinya menangkap orang lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Ada nggak orang berhenti melakukan korupsi? Ini udah dari 2004. Ini udah 2019. Sudah 15 tahun nggak ada perubahan juga. Kapan ini berhenti menangkap orang dalam OTT? Artinya efek deterens itu nggak ada pengaruhnya," ungkap Hamdan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Baca: Sering OTT dan Disanjung Publik, Mantan Ketua MK Khawatir Orientasi KPK Bergeser
Melihat hal tersebut, mantan Hakim Konstitusi ini menawarkan solusi lain.
Daripada KPK sibuk menangkapi para pejabat korup, Hamdan menyarankan pemberantasan korupsi tidak perlu dilakukan dengan cara OTT, melainkan perkuat pencegahan, transparansi publik setiap keputusan yang diambil dan tetap melakukan sosialisasi secara terus menerus.
KPK kata Hamdan bisa mengawalinya dengan memberikan peringatan, bahwa pejabat yang terendus KPK, punya potensi melakukan kesalahan.
"Sosialisasi secara terus menerus. Jangan orang ditunggu ditikungan, baru ditangkap. Dari awal di warning, 'hei anda salah'," jelas Hamdan.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, sudah terlalu banyak anak bangsa yang baik dan punya keilmuan harus berakhir di penjara.
Padahal, belum tentu mereka punya watak jahat.
Bisa saja mereka hanya terjebak dalam sebuah situasi dan kondisi yang tak memungkinkan dihindari.
"Terlalu banyak anak bangsa yang bagus-bagus yang baik harus masuk ke penjara. Padahal belum tentu jahat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.