Kasus Unikama Malang: JKJT Desak Polri Segera Periksa Benedictus Bosu dan Soedjai
Demi tegaknya supremasi hukum, Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendesak Polri untuk segera
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Demi tegaknya supremasi hukum, Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendesak Polri untuk segera memeriksa Notaris Kondang Malang, Benedictus Bosu dan Soedjai menyusul dilaporkan keduanya ke Bareskrim pada pertengahan Januari 2019. Selain itu, JKJT juga mendorong Polri untuk juga segera menggelar perkara kasus Soedjai dan Pieter Sahertian agar kasus Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) segera terurai.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja Bawana kepada media di Malang, Senin (11/02/2019). JKJT adalah lembaga kemanusiaan yang selama ini mendamping Christea Frisdiantara - Ketua PPLP-PTPGRI, yang sudah dipastikan oleh Divisi Propam Polri sebagai korban kriminalisasi dengan Soedjai sebagai otak di belakang keksiruhan yang selama ini menimpa baik Unikama, PPLP-PTPGRI ataupun Christea Frisdiantara.
Oleh Plt. Ketua PPLP – PTPGRI, Selamet Riyadi, Benedictus Bosu dan Soedjai dilaporkan ke Bareskrim dengan No. STTL/058/I/2019/Bareskrim pada 16 Januari 2019. Tuduhan yang diajukan Selamet adalah Bosu dan Soedjai telah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, UU. No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya SK baru dari Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 yang terbit pada 18 Desember 2018.
“Dalam SK Menkumham yang baru itu, terdapat 8 (delapan) pengurus dengan Soedjai sebagai Ketua. SK ini cacat karena ada 4 (empat) nama tercantum tanpa persetujuan dalam SK. Keempat nama yang tercantum dalam SK Menkumham tanpa persertujuan para pihak adalah Christea Frisdiantara, yang dalam SK tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI, Drs.Darmanto, Dra.Andriani Rosita, Drs. H Soenarto Djojyodiharjo. Sekalipun tanpa kehadiran empat orang tersebu,t akta RUAnya disahkan oleh Benedictus Bosu,” ujar Tedja lebih lanjut.
Tedja melihat bahwa Soedjai benar-benar sudah kalap dan melakukan berbagai macam taktik untuk memenangkan kasus Unikama itu. Ditegaskannya, pada 17 Desember 2018 atau satu hari sebelum terbitnya SK Menkumham yang baru pada 18 Desember 2019, Soedjai sebagai Ketua sekaligus anggota PPLP-PTPGRI Malang beserta Agus Priyono sebagai Sekretaris sekaligus anggota PPLP-PTPGRI Malang (dan bukan atas nama sebagai PPLP-PTPGRI) mengajukan memori kasasi terhadap Putusan PT TUN Jakarta No. 249/B/2018/PT.TUN.JKT yang memenangkan Christea Frisdiantara (SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018).
“Tiba-tiba satu hari kemudian telah terbit SK Menkumham yang baru di mana SK baru dari Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 yang terbit pada 18 Desember 2018. Dalam SK Menkumham yang baru itu Soedjai tiba-tiba menjadi Ketua dari PPLP-PTPGRI. Bagaimana dalam waktu hanya satu hari, Soedjai bisa melakukan dua tindakan hukum sekaligus yakni mengajukan memori kasasi atas nama PPLP-PTPGRI Malang dan mengajukan SK Menkumham yang baru dengan atas nama PPLP-PTPGRI dengan mencatut empat nama orang yang tidak dihadirkannya,” ujar Tedja Bawana.
Masih menurut Tedja, Soedjai dan Bosu sangat patut diduga sudah melecehkan supremasi hukum Indonesia. Oleh karena itu, JKJT sangat serius mengawal masalah ini dan meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Soedjai dan Bosu demi tegaknya supremasi hukum.
Ketua Umum JKJT itu juga mengingatkan Polri bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum ditindaklanjuti oleh Polri yakni gelar perkara atas nama Soedjai dan Pieter Sahertian. Pihak Christea pada 1 September 2018, atas dasar pasal 372 dan atau 335 KUHP telah melaporkan ke Polda Jawa Timur Pieter Sahertian dalam jabatannya sebagai Rektor Unikama dituduh telah melakukan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan No. TBL/1096/IX/2018/UM/JATIM,
Jauh sebelumnya, pada 18 Februari 2018, pihak Christea juga telah melaporkan Soedjai dkk ke Polda Jawa Timur dengan No.TBL/210/II/2018/UM/JATIM, namun belum ada tindak lanjut. Soedjai dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Soedjai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.