KPK Usut Dugaan Aliran Dana Kepada Orang Dekat Nasir Djamil
Untuk itu, KPK berjanji akan mendalami dugaan aliran dana kepada Anggota Komisi III DPR itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menelusuri dugaan aliran dana kepada orang dekat Anggota DPR Nasir Djamil sebagaimana dalam fakta persidangan kasus suap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait fakta persidangan tersebut.
"Karena ini fakta persidangan, sama seperti kasus-kasus yang lain. Tentu JPU (jaksa penuntut umum) akan menganalisis terlebih dahulu," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Dugaan aliran dana kepada salah satu orang dekat Nasir Djamil terungkap saat pengusaha asal Aceh, Dedi Mulyadi memberikan kesaksian atas terdakwa Irwandi Yusuf.
Untukitu, KPK berjanji akan mendalami dugaan aliran dana tersebut.
Baca: Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Pergi Umrah Pakai Uang Dugaan Suap
Dedi Mulyadi yang juga sebagai Direktur PT Kenpura Alam Nangro mengatakan telah menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut.
"Dia anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," ucap Dedi kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp108 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.