Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mediasi Gagal, Sidang Pilkada Bogor Berlanjut

Sidang perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) kembali digelar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: FX Ismanto
zoom-in Mediasi Gagal, Sidang Pilkada Bogor Berlanjut
TRIBUNNEWS.COM/IST
Sidang perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, , Rabu (13/02/2019). TRIBUNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sidang perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, , Rabu (13/02/2019).

Dalam sidang yang beragendakan mediasi tergugat dan penggugat kali ini, dianggap gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik terang atas kasus tesebut.

Hal itu membuat perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan berlanjut pada proses sidang selanjutnya, yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tim Koalisi JADI.

Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengungkapkan, Mediasi antara tergugat satu, dua dan tiga dianggap gagal. Walaupun, dari turut penggugat dan tergugat semuanya sudah memberikan Resume mesiasi masing masing.

“Persidangan nanti dilanjut, prosesnya seperti persidangan biasa, dengan membacakan gugatan pada sidang, sekaligus laporan dari Mediator kepada Hakim,” katanya kepada Wartawan, usai melaksanakan mediasi.

Pengacara yang sudah berpengalaman di bidang Perdata itu mengatakan, terkait mediasi yang dilaksanakan tadi semuanya hadir baik dari Penggugat maupun dari Tergugat dan sudah memberikan resume dari mediasi yang dilaksanakan tadi.

“Kami tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada PN Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor,” tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk sekedar diketahui, sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan kembali dilaksanakan pada Rabu 6 Maret 2019 pukul 10:00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas