Mediasi Gagal, Sidang Pilkada Bogor Berlanjut
Sidang perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) kembali digelar
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sidang perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, , Rabu (13/02/2019).
Dalam sidang yang beragendakan mediasi tergugat dan penggugat kali ini, dianggap gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik terang atas kasus tesebut.
Hal itu membuat perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan berlanjut pada proses sidang selanjutnya, yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tim Koalisi JADI.
Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengungkapkan, Mediasi antara tergugat satu, dua dan tiga dianggap gagal. Walaupun, dari turut penggugat dan tergugat semuanya sudah memberikan Resume mesiasi masing masing.
“Persidangan nanti dilanjut, prosesnya seperti persidangan biasa, dengan membacakan gugatan pada sidang, sekaligus laporan dari Mediator kepada Hakim,” katanya kepada Wartawan, usai melaksanakan mediasi.
Pengacara yang sudah berpengalaman di bidang Perdata itu mengatakan, terkait mediasi yang dilaksanakan tadi semuanya hadir baik dari Penggugat maupun dari Tergugat dan sudah memberikan resume dari mediasi yang dilaksanakan tadi.
“Kami tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada PN Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Untuk sekedar diketahui, sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan kembali dilaksanakan pada Rabu 6 Maret 2019 pukul 10:00 WIB.