Pengacara Pemprov Papua Minta Polisi Periksa Ponsel Penyelidik KPK
Roy mengatakan ada dugaan bahwa penyelidik KPK yang diduga dianiaya sempat menghilangkan barang bukti berupa pesan pada aplikasi WhatsApp.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihaknya namun gagal.
Roy mengatakan ada dugaan bahwa penyelidik KPK yang diduga dianiaya sempat menghilangkan barang bukti berupa pesan pada aplikasi WhatsApp.
"Yang teman-teman harus tahu, pagi itu jam 04.00 pagi di Polda Metro Jaya, WhatsApp Group itu langsung dihapus, hilang," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Roy mengungkapkan dalam percakapan di sebuah grup WhatsApp tersebut berisi percakapan penyelidik KPK dengan tim lainnya. Pesan tersebut sempat dibaca oleh pihak Pemprov Papua.
Dirinya merasa ada kejanggalan dengan hilangnya percakapan tersebut. Mengingat menurutnya percakapan tersebut merupakan barang bukti.
"Jadi mereka sudah menghilangkan barang bukti 2 oknum ini, itu tersedot langsung hilang, kita buka sudah hilang ada apa? Kenapa WA Group yang dibaca teman-teman dalam rangka persiapan OTT terhadap Gubernur Papua dan pejabat Papua itu tiba-tiba hilang?" tutur Roy.
Baca: Pimpinan DPR Lantik Pengganti Terpidana Korupsi, Fayakhun
Pihaknya meminta agar ponsel milik dua penyelidik KPK diperiksa sebagai barang bukti. Dirinya menegaskan ada percakapan tentang rencana OTT terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam ponsel tersebut.
"Kami meminta agar telpon dua orang itu segera diserahkan ke Polda untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan atau dialog persiapan OTT kepada Gubernur Papua," pungkas Roy.
Seperti diketahui, sempat terjadi cekcok antara Pemprov Papua dengan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
Dua penyelidik KPK tersebut dicurigai karena memotret sejumlah orang yang sedang melakukan rapat di hotel itu. Cekcok tersebut berbuntut dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK.
Akhirnya pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.