Sebut Ada Rekayasa, Pengacara Pemprov Papua Lapor ke DPR
Dirinya menyebut ada dugaan rekayasa sebelum terjadi cekcok antara pihaknya dengan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, mengaku akan melaporkan kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK kepada Komisi III DPR RI.
Dirinya menyebut ada dugaan rekayasa sebelum terjadi cekcok antara pihaknya dengan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Ada desain yang kalau dibaca ngeri dan kita akan lapor ini ke Komisi 3," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Roy meminta KPK untuk menjelaskan perihal percakapan di sebuah grup WhatsApp pada ponsel penyelidik KPK. Menurutnya terdapat percakapan bahwa KPK merencanakan OTT, namun gagal.
"Kita minta Komisi 3 untuk mendesak KPK bawa itu WA grup dibuka supaya ini clear, orang Papua juga clear. Kalau dia hapus dan hilangkan berarti tidak clear dan itu bahaya," tegas Roy.
Baca: Dukung Jokowi dan Prabowo, Ustaz Yusuf Mansur: So Far Saya Adalah Pendakwah
Seperti diketahui, sempat terjadi cekcok antara Pemprov Papua dengan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
Dua penyelidik KPK tersebut dicurigai karena memotret sejumlah orang yang sedang melakukan rapat di hotel itu. Cekcok tersebut berbuntut dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK.
Akhirnya pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.