Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Papua Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Satu Pekan

Roy mengatakan Hery diminta untuk menunda hingga pekan depan. Selain Hery, sebelumnya Sespri Gubernur Papua juga meminta pemeriksaannya ditunda.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekda Papua Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Satu Pekan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedianya Hery diperiksa pada Kamis (14/2/2019) besok, sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK. Permohonan penundaan dilayangkan oleh pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening.

"Saya baru saja menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi untuk bapak Sekretaris Daerah Provinsi Papua Bapak Hery, sehubungan dengan aktivitas beliau sebagai sekretaris daerah mendampingi pak gubernur di Jayapura tidak bisa datang untuk besok," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Roy mengatakan Hery diminta untuk menunda hingga pekan depan. Selain Hery, sebelumnya Sespri Gubernur Papua juga meminta pemeriksaannya ditunda.

"Kita mengusulkan agar ditunda satu minggu," ungkap Roy.

Baca: Ungkap Penyakit yang Diidap Ani Yudhoyono, SBY: Ibu Ani Alami Kanker Darah

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas