KPU Sebut ada Keterbatasan Anggaran terkait Iklan Kampanye
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerangkan, iklan kampanye lewat media dijadwalkan dimulai selama 21 hari sebelum masa tenang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menggelar rapat penentuan jadwal dan batasan kampanye rapat umum serta sosialisasi fasilitas iklan di media cetak dan eletronik capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD RI Pemilu 2019.
Dalam rapat tersebut, KPU turut mengundang Bawaslu RI, KPI, Dewan Pers, tim kampanye partai politik, dan tim kampanye capres-cawapres.
Baca: KPU RI Belum Tentukan Daftar Caleg Eks Korupsi Bakal Terpasang di TPS
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerangkan, iklan kampanye lewat media dijadwalkan dimulai selama 21 hari sebelum masa tenang.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Di dalamnya berisi aturan terkait fasilitas yang diberikan KPU dalam hal penayangan iklan kampanye.
KPU RI, kata Wahyu hanya bisa memfasilitasi tiga spot berbeda bagi para peserta Pemilu. Tiga spot itu ialah media cetak, televisi dan radio.
Sementara desain fasilitas iklannya sendiri bakal memasukkan nama, nomor urut, visi-misi, foto capres-cawapres, para tokoh yang melekat, dan lambang gabungan parpol pengusung.
Fasilitas hanya tiga spot tersebut lantaran KPU memiliki keterbatasan anggaran.
"Karena keterbatasan anggaran, maka KPU hanya mampu memfasilitasi 3 spot untuk fasilitas iklan kampanye," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Untuk desain bagi partai politik, berisikan foto pengurus partai, tokoh yang melekat pada citra diri parpol, lambang, nama dan nomor partai politik bersangkutan di Pemilu 2019.
Bagi calon anggota DPD RI, desainnya berupa nama, visi-misi, foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol, serta nomor urut caleg bersangkutan.
Dalam proses pengadaan fasilitas tersebut, akan dilakukan lewat lelang terhadap media secara terbuka.
"Kalau yang fasilitasi nanti tentu saja proses pengadaannya melalui lelang. Kita memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka," ujarnya.
Baca: KPU Sosialisasi dan Simulasikan Proses Pemungutan Suara Bagi Penyandang Disabilitas
Lebih lanjut, soal peraturan beriklan di media daring, KPU mempersilakan para peserta pemilu melakukannya namun dengan jumlah terbatas. Sebab KPU harus menjaga tingkat kesetaraan setiap peserta pemilu agar tak terjadi ketidakadilan.
"Nanti akan kita sempurnakan regulasi setelah mendapat masukan dari Dewan Pers. Nanti akan kita sempurnakan regulasinya pekan depan," pungkasnya