Majelis Hakim Vonis Empat Anggota DPRD Sumut Pidana Penjara Masing-masing Empat Tahun
Selain itu, keempat orang tersebut tidak dapat dipilih secara publik masing-masing selama dua tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Adapun empat orang anggota DPRD Sumut tersebut, yaitu Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Menjatuhkan pidana pokok pada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan penjara maksimal masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah apabila jika terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.
Selain itu, keempat orang tersebut tidak dapat dipilih secara publik masing-masing selama dua tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan dari yang dijatuhkan," tuturnya.
Baca: Prabowo Dilarang Salat Jumat, BPN: Selama Ini Ditanya Salat Di mana, Sekarang Kok Dilarang?
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Lalu, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.
Uang itu diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.