Menteri Siti Nurbaya: Pemulihan Lingkungan Era Jokowi Dilakukan dengan Langkah Berani
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah-langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan lingkungan.
Pemulihan lingkungan dalam arti yang utuh sumber daya alam didekati dengan kebijakan korektif alokasi dan akses hutan serta dalam paradigma forest landscape management dan meninggalkan Paradigma timber management.
“Langkah korektif dalam arti mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan koreksi kebijakan cegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan, dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan,”ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/2/2019).
Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif yang berani tersebut, juga telah disampaikan Menteri Siti dalam diskusi bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Selasa lalu.
Dalam diskusi ini selain Menteri LHK, juga tampil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, dan wartawan senior Wimar Witoelar yang dipandu Sosiolog UI, Imam Prasodjo.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK.
Menurutnya, langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan diawali Presiden Jokowi dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan yang menurut dasar keilmuan Landscape Ecology sangatlah tepat. Bukan hanya itu, menurutnya semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan.
Baca: Gerindra sebut Prabowo Sudah Miliki Referensi Kandidat Menteri Pengisi Kabinetnya
“Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual, holistik," ujarnya.
Langkah korektif ini lanjut Menteri Siti, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan pengembangan kebijakan secara partisipatif.
Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu diupayakan dapat dilakukan bersama-sama, antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan. Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan.
Siti Nurbaya menegaskan, yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance;dengan elemen-elemen pokoknya yaitu: adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual, dimana hasil kerja harus memberikan solusi dan menjawab relevansi sosial; demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.
“Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk dilakukannya dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.
Dari catatan tersebut, Siti Nurbaya menegaskan bahwa langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan. Sebagai contoh, diyakini oleh Siti Nurbaya bahwa langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan.
Penjabaran Langkah Korektif