Wakil Ketua MPR Kasihan Mantan Pegawai Freeport Ditangkap Polisi Usai Demo Di Istana
Legislator PKS itu kemudian menyindir soal prestasi pemerintahan yang diklaim berhasil merebut saham PT Freeport yang digembar-gemborkan Jokowi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan kejadian 36 mantan pegawai Freeport yang ditahan pihak kepolisian setelah demo di depan Istana Merdeka pada Rabu (13/2/2019) malam.
Hidayat berujar langkah tersebut tidak sebanding dengan Presiden Jokowi yang selalu membangga-banggakan prestasi pemerintah terkait divestasi saham PT Freeport.
"Kasian yah, teman-teman kita dari Freeport sudah begitu lama mereka menuntut haknya, ternyata sampai Jakarta dijawabnya dengan ditangkap. Harusnya tidak begitu," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Legislator PKS itu kemudian menyindir soal prestasi pemerintahan yang diklaim berhasil merebut saham PT Freeport yang digembar-gemborkan Jokowi.
Seharusnya hal tersebut, kata Hidayat, bisa tertular kepada kesejahteraan karyawannya.
Baca: Polri Pastikan Bos Tekstil Korban Mutilasi di Malaysia Lewat Tes Sidik Jari
"Ketika pemerintah Indonesia begitu bangga bisa mengambil 51 persen saham PT Freeport harusnya kebanggan ini juga tertular dari rekan-rekan kita pekerja Freeport," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk para pendemo tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar tidak memancing hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mereka jauh-jauh dari Tembagapura atau Timika Papua datang ke Jakarta, tapi di Jakarta ditangkap, jangan dong," katanya.
"Seharusnya rekan-rekan polisi ini Papua masalah sensitif. Jangan dari masalah ini kemudian membesarkan kelompok yang akan melakukan sparatisme OPM," tandas Hidayat.
Sebelumnya, sebanyak 36 mantan karyawan PT Freeport Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya pada Rabu (13/2/2019) pukul 23.00 WIB.
Baca: Pengamat Minta Jokowi dan Prabowo Stop Perang Diksi dan Narasi Dalam Kampanye
Hal ini disebabkan mereka melakukan unjuk rasa melebihi batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai dengan Undang-Undang penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan harus dilakukan sampai pukul 18.00 WIB. Kami negosiasi, mereka tidak mau. Lalu, kami kasih interval waktu sampai jam 19.00 WIB, jam 20.00 WIB, sampai jam 23.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Lalu, kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi dan diberi pemahaman tentang penyampaian informasi di muka umum," sambungnya.