Baru Dua Hari Dibuka, Akun Pelamar P3K Sudah Capai 31.686
pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah mencapai 31.686 peserta.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah menca
Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir di laman Setkab, Kamis (14/2/2019).
Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556 peserta.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
BKN telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Dalam salah satu pasal peraturan tersebut disebutkan pengadaaan P3K dilakukan melalui sejumlah tahapan yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi calon P3K dan pengangkatan menjadi P3K.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa terhitung sejak Rabu 13 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Pemerintah juga telah resmi membuka rekrutmen CPNS 2018 untuk daerah terdampak bencana di Sulewesi Tengah, di antaranya Palu dan Donggala,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Karo Humas BKN menjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi dokter umum/spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi, apoteker dan asisten apoteker.
Selain juga pranata laboratorium kesehatan, teknik elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya. (*)