MA Tolak Kasasi, Ini Tanggapan HTI
Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sah menjadi organisasi terlarang.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA.
Namun, Ismail mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan putusan itu.
Baca: MA Tolak Kasasi, HTI Resmi Jadi Organisasi Terlarang
"Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," ujar Ismail kepada Tribunnews.com, Jumat (15/2/2019).
Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.
"Masih ada PK (peninjauan kembali).Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," katanya.
"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP (Badan Hukum Perkumpulan), dan itu berarti bubar, bukan terlarang," tandas Ismail.
Diketahui, setelah MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI. Ormas tersebut sah jadi organisasi terlarang.
"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.
HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.