Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Joko Driyono

Adapun apartemen yang digeledah adalah Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Joko Driyono
ist
penggeledahan apartemen Joko Driyono 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penggeledahan di apartemen pribadi milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (14/2).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pukul 20.30 hingga 23.00 WIB. 

Adapun apartemen yang digeledah adalah Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Penggeledahan atas Laporan Polisi ibu Lasmi, nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Penggeledahan ini, kata dia, telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dedi mengatakan pihak Satgas mengamankan sejumlah barang dari apartemen Jokdri. 

Barang yang diamankan antara lain seperti laptop, handphone, buku tabungan, bukti transfer, kartu kredit, hingga satu bundel buku catatan PSSI berwarna hitam milik Jokdri. 
"Yang disita banyak, ada banyak buku tabungan ada kartu kredit dan sejumlah uang," jelasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Jenderal bintang satu itu menuturkan penggeledahan disaksikan langsung oleh Jokdri dan petugas sekuriti apartemen.

Baca: Cara Pelaku Menjalankan Modus Pemerasan Video Call Sex

Dalam kasus mafia bola, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No  8/2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas