Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran P3K Tahap I Resmi Ditutup, 95.290 Menjadi Pelamar

Ridwan mengatakan, dari data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyebutkan per 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB akun pelamar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pendaftaran P3K Tahap I Resmi Ditutup, 95.290 Menjadi Pelamar
Tangkap layar web SSCASN
Susah mengakses portal pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id? Berikut tipsnya agar mudah mendaftar P3K. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan, masa pendaftaran rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, resmi ditutup pada Minggu 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB.

Ridwan mengatakan, dari data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyebutkan per 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB akun pelamar seleksi P3K berjumlah 95.290 orang.

"Untuk akun yang berhasil mendaftarkan atau submit dokumen pada web SSCASN sebanyak 87.561," ujar Ridwan yang diketerangannya, yang diterima Tribun, Senin (18/2/2019).

Ia menambahkan, data lengkap dapat terkait jumlah akun yang mendaftar dapat mengakses atau klik
(https://twitter.com/BKNgoid/status/1097441277640040448).

Baca: Ferdinand Hutahean Didatangi Luhut Saat Protes di Debat Kedua, Yunarto Wijaya : Ngapain Cium Tangan?

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui siaran pers Kementerian PANRB menyampaikan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai mulai tanggal 8 Februari 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup P3K ini terbatas pada tiga kualifikasi jabatan, yang meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang terdiri dari Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; Penyuluh Pertanian, dan tenaga kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam aturannya, tenaga honorer Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas